SURAKARTA - Anggota Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Suparno beserta anggota Polresta Surakarta serta Satpol PP kota Surakarta melaksanakan operasi yustisi untuk menerapkan protokol kesehatan di Technopark jl. Kihajar Dewantoro Kecamatan Jebres Surakarta, Kamis (22/4/2021).
Suparno mengatakan operasi penindakan masker diberi sanksi administrasi berupa pendataan diri, serta pemberian tindakan ringan seperti membersihkan tempat yang sudah ditentukan kepada pelanggar, hal ini merupakan bentuk dan upaya untuk membantu mereka para pelanggar agar tetap mematuhi protokol kesehatan dimana pandemi Corona belum berakhir.
"Kesadaran masyarakat Surakarta belum sepenuhnya dilaksanakan seperti pemakaian masker saat meninggalkan rumah ataupun berada ditempat keramaian, mereka akan kami berhentikan untuk dan kita data serta diberikan sangsi ringan berupa pembersihan ditempat yang sudah ditentukan."tegasnya.
"Himbuan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokop kesehatan, masker menjadi alat pelindung tidak hanya untuk diri sendiri melainkan juga orang lain apalagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih diberlakukan di wilayah Surakarta."pungkasnya.
(Arda 72)