BANYUMAS - Dr.Benny Gunawan Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, didampingi Agus Untoro AK Selaku Ketua BNN Kabupaten Banyumas, menyampaikan bahwa pada hari Rabu (07/04/2021) Team Gabungan BNN Kabupaten Banyumas dan BNN Provinsi Jawa Tengah, bekerja sama mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Tembakau Gorila (Syntetic Canabinoid) sebanyak ± 233 gram.
Informasi bermula dari warga masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis Tembakau Gorila di wilayah Karangsari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. Untuk modus pengiriman narkotika melalui paket via jasa pengiriman.
Team gabungan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya, Team melihat ada pengiriman paket yang diduga didalamnya berisi narkotika atas nama OVIEE. Tim kemudian mengamankan seorang penerima paket berinisial IN alias OVIEE (29) perempuan, ibu rumah tangga, yang beralamat di Kelurahan Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.
Dr.Benny Gunawan selaku Ketua BNNP dalam keteranganya menyampaikan bahwa OVIEE mengaku mengetahui bahwa paket yang diterimanya tersebut berisi narkotika jenis Tembakau Gorila, milik temannya yang bernama FR (DPO). Petugas kemudian menggeledah rumah OVIEE dan menemukan 9 paket Tembakau Gorila siap edar berikut barang bukti lain berupa timbangan digital, bungkusan plastik klip bening dan Hand Phone.
"Petugas juga mengamankan seorang lelaki berinisial SDP alias DINO (21) laki-laki, Karyawan swasta, beralamat di Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas, yang pada saat itu berada dalam rumah kontrakan tersangka OVIEE, diduga turut bekerjasama mengedarkan narkotika", Ungkap Dr.Benny Gunawan Ketua BNNP Jawa Tengah, Rabu siang (21/04/2021).
Lanjutnya, Tersangka OVIEE mengaku sudah beberapa kali menerima paket Tembakau Gorila yang kemudian dipecah dan diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya, atas perintah FR (DPO) dengan sistem ditempel disuatu tempat dan setelah dibayar oleh pembelinya, alamat narkotika tersebut akan diberitahukan melalui WhatsApp (WA).
Sementara untuk menarik pembelinya yang rata-rata remaja, OVIEE menempeli setiap bungkusan narkotika dengan stiker-stiker bergambar menarik bertuliskan seperti: Flying High With the King Bunny, Rumput King, Slip Knot, Rascora Not for Beginner, Street Cums dan Wizzard Street Cums X Space Trip.
Adapun Barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu:
- 2 bungkus narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat keseluruhan ± 210 gram.
- 9 paket narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat keseluruhan ± 23 gram.
- 1 bungkus narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat ± 1, 08 gram
- 2 buah HP
- 1 buah timbangan digital
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNNK Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika.
Dalam kesempatan tersebut Ketua BNNP Jawa Tengah Mengatakan pihaknya juga mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kabupaten Lainya seperti di Jepara.
Jurnalis Indonesia Satu: SoN/***