Bima NTB – Nampaknya mendekam di penjara bukan membuat IS (39) warga Bolo Kabupaten Bima, kapok dan sadar, menjadi warga baik-baik tanpa berurusan dengan hukum lagi.
Belum sejam menikmati udara bebas, setelah mendekam di Rutan Raba Bima, malah ketangkap lagi karena dugaan kasus pencurian. iS kembali disergap Tim Opsnal Polsek Rastim dibawah pimpinan Bripka Sukri, Selasa (20/4) sesaat setelah keluar dari Rutan Raba Bima.
Ketiban sial juga dialami IL (39) warga yang sama dengan IS, maksud hati menjemput sahabatnya yang baru keluar dari penjara, malah ikut ketangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis Sabu. Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rastim Iptu Suratno, membenarkan penangakapan iS dan IL iW ditangkap pihaknya, atas diugaan bobol rumah dan pencurian di Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur pada April 2020 lalu.
“iL yang menjemput IS juga kami tangkap karena dikantongi narkoba jenis sabu. Saat digeledah dikantong celana IL ditemukan 1 klip berisikan serbuk sabu”jelas Iptu Suratno sore ini. IS jelas Kapolsek ditangkap berdasar laporan korban Susanti warga Kelurahan Oimbo.
iS diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dengan mengambil 2 cincin emas dengan berat 14 gram, 2 buah ponsel android, 1 pack rokok clas mild. Adapun Barang Bukti (BB) yang disita jelas Kapolsek, selembar surat emas tertanggal 26 desember 2019 dan ponsel samsung J5 warna hitam.
Sementara Barang bukti narkoba jenis sabu yang masih terbungkus plastik, sambung Kapolsek akan ditindaklanjuti bersama Sat Narkoba Polres Bima Kota.(Adbravo)