SURABAYA, - Sebanyak 12 pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa administrasi. Pelanggar itu ditindak oleh petugas gabungan yang menggelar razia di Jalan Demak, Surabaya.
Tak tanggung-tanggung, Danramil pun diterjukan ke lokasi berlangsungnya razia protokol kesehatan tersebut. Kurang lebih ada 56 aparat gabungan pada razia ini, "kata Mayor Inf Sumarji, Senin (19/4/2021) siang.
Sebelum digelarnya razia itu, ia terlebih dahulu membekali beberapa personelnya dalam apel pagi yang berlangsung di Makoramil Krembangan. Ini sebagai upaya kedisiplinan dalam melakukan razia. Ada protap yang kita sampaikan, jelasnya.
Selain sanksi berupa tilang KTP, para pelanggar itu juga dikenakan denda administrasi sebesar Rp 150 ribu.(Jon)