12 Warga Lamongan Kena Sanksi

    12 Warga Lamongan Kena Sanksi

    LAMONGAN, -  Sebanyak 12 warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur terjaring razia yustisi protokol kesehatan yang digelar oleh tiga pilar setempat.

    Pasi Ops Kodim 0812/Lamongan, kapten Inf Subekti menegaskan, razia yang digelar oleh tiga pilar kali ini, merupakan agenda rutin dalam rangka menekan penyebaran pandemi Covid-19. “Ini salah satu upaya kami menekan sekaligus mengendalikan penyebaran pandemi di Lamongan, ” tegasnya. Selasa (20/4/2021).

    Selain sanksi bagi para pelanggar, aparat gabungan juga mensosialiasikan pada masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. 

    Pada razia saat ini, selain menyasar kerumunan warga, aparat gabungan juga menyisir penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat, termasuk diantaranya pasar tradisional hingga mall yang berada di Lamongan. (Jon)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Tindakan Ilegal, Kipur I Satgas Pamtas...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga WBP Lapas Permisan Kasus Narkotika Resmi Bebas Bersyarat
    Ngawangkong: Metode Bhabinkamtibmas Desa Cirende Dekatkan Diri dengan Masyarakat
    Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Morowali, IMIP Serahkan Gedung Kelas Baru untuk Pesantren Daarul Muntadzar di Desa Lalampu 
    Polsek Pedes Himbau Dan Sambangi Masyarakat Di Malam Hari
    Satgas Yonif 756/WMS Laksanakan Kegiatan Ibadah Minggu Penuh Kasih Bersama Dengan Masyarakat Distrik Tigi Kab. Deiyai

    Ikuti Kami