31 Adegan di Peragakan, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Remaja di Pasuruan

    31 Adegan di Peragakan, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Remaja di Pasuruan

    PASURUAN - Polres Pasuruan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pria yang ditemukan tak bernyawa di tepi lapangan sepak bola Dusun Selorawan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jum'at (16/4/2021).

    Dalam rekonstruksi, sengaja digelar di Mapolres Pasuruan guna untuk meminimalisir agar tidak terjadi kerumunan. Saat rekonstruksi tersebut tersangka Taufik Hidayat(18), warga Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan diminta untuk mendramakan aksi mereka ketika menghabisi nyawa korban Mukhamad Wahyudi alias Yudi (17), teman sekaligus tetangganya sendiri pada Selasa (23/3/2021) yang lalu.

    Adapun berdasarkan hasil rekonstruksi, sebelum kejadian, tersangka Taufik Hidayat (18), sebelum melakukan aksinya, rupanya telah mempersiapkam senjata tajam berupa pisau yang diambil dari rumah temannya sendiri tanpa sepengetahuan temannya, kemudian mengajak korban untuk jalan - jalan untuk berkeliling di daerah Pasuruan dan sesampainya di lokasi Tempat Kejadia Perkara (TKP) langsung melakukan aksinya dengan cara menusuk korban hingga tewas.

    “Motifnya tersangka hanya berkeinginan demi untuk melunasi untuk mengambil sepeda motor miliknya yang ia gadai hingga tega rampas barang serta membunuh teman sekaligus tetangganya sendiri, "kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda, Jum'at (16/4/2021).

    Menurut Kasatreskrim, AKP Adrian Wimbarda, rekonstruksi tersebut dilakukan sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Sehinga pihaknya melakukan 31 adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka. 

    Selain itu lanjut Kasat Adrian, rekonstruksi terhadap tersangka adalah sebagai dasar untuk memperkuat keterangan tersangka sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik bahwa tersangka murni melakukan perencanaan pembunuhan demi untuk menguasai atau mengambil barang milik korban, "pungkasnya. (Jon)

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Peringati HUT Kopassus ke 69, Pusdiklatpassus...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait