Sumbawa NTB - Jelang Waktu Sahur (18/04/21) Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus HW (39) warga Kelurahan Seketeng. HW diringkus setelah melakukan penganiayaan terhadap NA 30 Tahun hingga mengalami memar dibagian wajah.
HW diringkus di kediaman miliknya. Saat diringkus HW tidak melakukan perlawanan dan saat ini HW sedang dalam proses penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Akmal Novian Reza, S.IK. melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut. Kasubbag Humas menerangkan bahwa HW diringkus dalam waktu singkat.
"Saat korban resmi melapor dan diterbitkan Laporan Polisi, Tim Puma langsung mendatangi kediaman HW kemudian membawa HW untuk dimintai keterangan." Ungkapnya.
Penganiayaan yang dilakukan HW berawal dari Pesan Singkat yang dikirimkan oleh istri HW kepada selingkuhan suaminya NA, yang isi pesannya menyuruh HW untuk pulang kerumah, saat NA menyampaikan pesan tersebut kepada HW, HW langsung emosi dan memukul NA. "Ungkap humas".
Kasubbag Humas juga menerangkan bahwa penangkapan HW termasuk kedalam Program Kapolres Sumbawa selama Bulan Ramadhan yakni "Paket Buya Tau" dimana Tim Puma akan melakukan pencarian pelaku kejahatan dan akan dilakukan penangkapan kurang dari 1x24 Jam.(Adbravo)