Asyik Main Togel, AM Ditangkap Unit Jatanras Polres HSU

    Asyik Main Togel, AM Ditangkap Unit Jatanras Polres HSU

    Reporter : Wir

    AMUNTAI - Kalsel - Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang laki-laki berusia 56 tahun warga  Kelurahan Birayang Timur, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (17/4) pukul 14.00 Wita.

    Lelaki berinial AM ini diamankan ketika sedang bermain judi togel (toto gelap) disebuah warung  Desa Palampitan Hilir Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

    Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M Andi Patinasarani membenarkan penangkapan tersebut, dimana kata Kasat Reskrim, pelaku main judi menggunakan sebuah Handphone.

    Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah buku bertuliskan angka togel, satu  buah sobekan kertas bertuliskan angka togel dan uang tunai sebesar Rp. 158.000.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku besertakan brang buktinya di bawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

    "Kerena terbukti bersalah AM akan dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP." Tandasnya.

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Cukupi Zat Besi Anak, Puskesmas Manggopoh...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait