Bakamla RI Gelar Konsultasi Kebijakan Pembangunan Indeks Keamanan Laut 2024

    Bakamla RI Gelar Konsultasi Kebijakan Pembangunan Indeks Keamanan Laut 2024

    Jakarta - Bakamla RI menyelenggarakan Konsultasi Rancangan Kebijakan bertema “Pandangan Stakeholder, Kementerian Lembaga terhadap Pembangunan Indeks Keamanan Laut (IKL)”. Acara ini dipimpin oleh Direktur Kebijakan Bakamla RI, Laksamana Pertama Bakamla Askari, P.S.C., S.I.Kom., M.Sc., M.A., dan berlangsung di Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

     

    Laksma Bakamla Askari menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendapatkan pandangan dan masukan yang komprehensif dari kementerian dan lembaga terkait guna menyusun instrumen pengukuran IKL. Konsultasi dimulai dengan paparan dari Pengawas Perikanan Ahli Muda PSDKP, M. Ikhsan, S.St.Pi., M.Si., yang mengulas tentang peran pengawasan, kebijakan, serta isu-isu strategis periode 2025–2029.

    Sebagai narasumber, Kepala Divisi Program Sosial Ekonomi Pesisir dan Lautan PKSPL IPB, Dr. Benny Osta Nababan, S.Pi., M.Si., membahas urgensi pembangunan IKL, langkah strategis, tata kelola keamanan laut, respons masyarakat, serta kesenjangan yang ada dalam pengukuran IKL.

     

    Paparan terakhir disampaikan oleh Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina, Dr. Anton Aliabbas, S.Pi., M.Si., M.T., Ph.D., yang mengulas respons pemerintah dan publik terhadap IKL, mencakup arti penting, empat peran utama, serta manfaat indeks ini bagi kebijakan maritim Indonesia. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Divisi Program Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan, dan Kebijakan PKSPL IPB, Dr. M. Arsyad Al Amin, S.Pi., M.Si.

     

    Sebagai informasi, IKL merupakan pendekatan komprehensif dalam memonitor kemampuan pengelolaan wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia, khususnya dalam menghadapi dinamika ancaman terhadap keamanan dan keselamatan maritim nasional. (Humas Bakamla RI)

    jakarta
    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Eksternal Perma No. 6 Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pembebasan Bersyarat: Tiga WBP Lapas Permisan Hirup Udara Bebas
    Tiga WBP Lapas Permisan Kasus Narkotika Resmi Bebas Bersyarat
    Ngawangkong: Metode Bhabinkamtibmas Desa Cirende Dekatkan Diri dengan Masyarakat
    Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Morowali, IMIP Serahkan Gedung Kelas Baru untuk Pesantren Daarul Muntadzar di Desa Lalampu 
    Polsek Pedes Himbau Dan Sambangi Masyarakat Di Malam Hari

    Ikuti Kami