BPK RI serahkan Predikat Opini WTP ke-15 pada Kemenkumham

    BPK RI serahkan Predikat Opini WTP ke-15 pada Kemenkumham
    BPK RI serahkan Predikat Opini WTP ke-15 pada Kemenkumham

    SEMARANG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2023. Predikat ini diberikan oleh Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Jumat (26/07/2024).

    Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kemenkumham ini digelar di Graha Pengayoman Sekretariat Jenderal serta disiarkan secara virtual diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, para Kepala Divisi, Kabag Umum Anton Tri Oktabiono, Kasubbag Pengelola Keuangan dan BMN Maria Titik S..

    Atas capaian prestasi ini Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan apresiasi atas peran dan prestasi Kemenkumham dalam melaksanakan tugas fungsi.

    Lebih lanjut, Nyoman  menegaskan bahwa pada tahun 2023, Kemenkumham telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 15 kali berturut-turut. Nyoman juga menggarisbawahi pentingnya perencanaan yang lebih baik ke depan, memastikan perencanaan sesuai dengan organisasi, dan penggunaan anggaran yang tidak hanya berfokus pada tujuan utama organisasi, tetapi juga melihat peluang-peluang di masa depan.

    Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK RI atas kerjasama dan sinergi yang terjalin dengan baik. Ia berharap sinergi ini dapat terus terjaga secara berkesinambungan.

    "Terima kasih kepada Tim Pemeriksa BPK RI atas kerja sama dan sinergitas yang terjalin baik. Semoga sinergi ini dapat terus terjaga secara berkesinambungan, " ujar yasonna.

    Tidak hanya itu, Menkumham kepada seluruh jajaran menekankan pentingnya Implementasi Sistem Pengendalian Intern yang Efektif serta menindaklanjuti rekomendasi yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.

    “Langkah-langkah peningkatan Pengelolaan Keuangan dan BMN yang harus dilakukan diantaranya, Kecermatan dan konsistensi dalam pengawasan serta pengendalian, Sistem Pengendalian Internal di setiap unit kerja, Penerbitan dan Pengawasan atas penatausahaan persediaan dan aset, Penyetoran ke Kas Negara atas kelebihan pembayaran pekerjaan, Koreksi data laporan Keuangan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, Pemahaman dan Kepatuhan para pengelola keuangan dan BMN, serta Koordinasi dengan Pihak Internal maupun Eksternal, " pungkas Menkumham RI.

    (N.son/***)

    jawa tengah semarang berita kemenkumham jateng terkini menkumham ri https://jateng.lapasnews.com/bpk-ri-serahkan-predikat-opini-wtp-ke-15-pada-kemenkumham
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pusat Data Nasional (PDN) Diretas DPR RI...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat dan KRYD dengan sasaran Premanisme dan Parkir Liar
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Cikoneng Ajak Warga Buat Pekarangan Rumah Jadi Produktif
    Humanis, Pasukan Roda 2 Samapta Polres Ciamis Beri Imbauan Warga di Pos Satpam Kertasari
    Anggota Polsek Tirtajaya laksanakan Patroli Prekat di Bank BRI Unit Pisangsambo di siang hari
    Cooling System, Polsek Rancah Polres Ciamis Koorkom Bersama Tokoh Agama Desa Dadiharja

    Ikuti Kami