Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Personel dan Materiil POM TNI Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

    Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Personel dan Materiil POM TNI Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

    Jakarta - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) melaksanakan Apel Gelar Personel dan Materiil Polisi Militer TNI beserta Unsur Pendukung Pengawalan Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir (Waldallakir) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke-79 Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, S.IP., bertempat di Lapangan Apel Gedung B3 Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (19/09/2024).

     

    Saat memberikan sambutan, Danpuspom TNI menjelaskan bahwa dengan pelaksanaan apel gelar Personel dan Materiil ini, diharapkan pelaksanaan Waldallakir dalam rangka rangkaian kegiatan HUT ke-79 TNI dapat berjalan aman dan lancar. Adapun rangkaian kegiatan HUT ke-79 TNI dimulai tanggal 2 September sampai dengan tanggal 5 Oktober 2024 sebagai puncak acara yang akan diselenggarakan di Silang Monas nantinya.

    Mayjen TNI Yusri Nuryanto juga menegaskan terkait hal yang harus diperhatikan dan di pedomani oleh petugas Polisi Militer dan petugas pendukung lainnya dalam bertugas di lapangan. “Laksanakan dengan humanis namun tegas, perhatikan penampilan saat melaksanakan tugas, pastikan alat komunikasi terdukung dan dapat terhubung ke semua koordinator dan sub koordinator baik turlalin maupun kantong parkir dan tetap jaga kesehatan, ” pungkasnya.

     

    Total kekuatan personel gelar ini terlibat dalam apel berjumlah 650 orang, terdiri dari 175 personel gabungan POMAD, 150 personel gabungan POMAL, 50 personel gabungan POMAU, 150 personel Polri, 50 personel Dishub, 50 personel Satpol PP dan 25 personel Pamdal Monas. Turut hadir pada Apel gelar tersebut, diantaranya Wadanpuspom TNI Marsma TNI Bambang Suseno, CHRMP., para Pejabat Utama Puspom TNI serta para Perwakilan Puspom Angkatan. (Puspen TNI)

    jakarta
    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Permendag RI No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan...

    Berita terkait