MEDAN - Deklarasi Tolak Narkoba Menuju Sumut Bersinar, dan Pemusnahan Narkoba bertempat di halaman Polrestabes Medan, rabu (14/4/2021) Pukul 17:00 Wib.
Turut hadir dalam Deklarasi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, walikota Medan, Bobby Nasution, Dandim 0201 BS kota Medan, Letkol Inf. Agus Setiandar S.I.P, Dandenpom 1/5 BB Medan,
Letkol CPM Anggun Hendryantoro, SH.M SC, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Medan atau yang mewakili, Ketua MUI kota Medan atau yang mewakili, Ketua forum kerukunan umat beragama kota Medan serta para
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan SIK MH, beserta Kanit 1 Narkoba AKP Paul Simamora, Kanit 2 AKP Arjuna Bangun, Kanit 3 AKP Irwanta Sembiring, Panit 3 Iptu S Sebayang, IPTU Ruspian, Pimpin langsung pemusnahan narkoba jenis sabu - sabu seberat 29, 6 kilogram dan daun ganja kering seberat 69, 6 kilogram, apabila di hitung rupiahnya senilai Rp 30 miliar.
Pemusnahan narkoba jenis sabu dengan cara diblender, sedangkan untuk jenis ganja dengan cara dibakar di Mapolrestabes Medan, Rabu (14/4/2021) Pukul 19:15 Wib.
Riko juga menyebutkan kepada awak media bahwa Polrestabes Medan akan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi para pengedar.
"kita juga tidak segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pengedar, agar kota medan tetap aman dan kondusif, " tegasnya. (Alamsyah)
Rekomendasi
Copyright © 2020 Publikasi Wartawan Indonesia - All Rights Reserved.