Dituding Lakukan Penganiayaan Kepada 2 Pelapor, Ini Klarifikasi Kapolsek Percut Sei Tuan

    Dituding Lakukan Penganiayaan Kepada 2 Pelapor, Ini Klarifikasi Kapolsek Percut Sei Tuan

    PERCUT SEI TUAN - Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu  mengklarifikasi pernyataan dua wanita yang dimuat di media cetak terbitan Selasa (20/4/2021). 

    Kapolsek Percut Sei Tuan Janpiter Napitupulu membantah keterangan wanita berinisial DN br Sinulingga bersama ibunya yang menuding Kapolsek dan anggotanya ada melakukan kekerasan seperti yang dimuat di media tersebut. 

    Menurut Janpiter, DN dan ibunya memang ada datang ke Mapolsek Percut Sei Tuan, Senin (19/4/2021) sekira sore. Mereka datang untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan DN yang telah diterima petugas pada Oktober 2020 lalu. 

    Saat itu, DN melaporkan bahwa ia mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya. Akan tetapi, perkara yang dilaporkannya itu tidak mencukupi dua alat bukti yakni keterangan saksi dan hasil visum yang merupakan luka lama. Itupun terjadi setelah delapan hari baru dilaporkan.

    Selanjutnya perkara itu digelar di Polda Sumut. Hasilnya, penyidik mengalihkan perkara tersebut ke pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

    "Akan tetapi, setelah dijelaskan dengan baik, DN dan ibunya tidak menerima. Ketika penyidik meminta ibu DN menjadi saksi, dia malah memaki-maki penyidik dan mengatakan akan membakar penyidik dengan bensin berikut kantor kita, " kata Janpiter  kepada wartawan, Selasa (20/4/2021) sekira sore.

    Tak sampai di situ, lanjut Janpiter, ketika coba ditenangi para petugas piket, DN dan ibunya semakin menjadi-jadi memaki petugas. Bahkan ibu DN itu mengambil batu batu dan melemparkannya ke dalam mako sehingga mengenai inpentaris kantor. 

    "Karena tindakan keduanya telah meresahkan dan membahayakan keamanan mako, maka petugas menghentikan tindakan mereka agar tidak membahayakan masyarakat dan petugas lainnya, " ujar Janpiter. 

    "Di sini saya tegaskan kembali bahwa saya dan anggota sama sekali tidak melakukan  kekerasan kepada mereka seperti yang dimuat di media tersebut. Itu adalah fitnah yang mencoreng nama baik Polsek Percut Sei Tuan, " tambahnya. 

    Menyikapi persoalan ini, Janpiter akan mengambil langkah hukum dengan cara melaporkan tindakan DN dan ibunya dengan dugaan pengerusakan aset negara yaitu markas komando. 

    "Kita sudah siapkan laporannya dan akan segera ditindaklanjuti. Laporan ini kita lakukan karena tindakan yang sama telah berulang kali mereka lakukan, " tegasnya. (Alamsyah)

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Bahas Brigade Mobile, AKP Anacleto Soares...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait