Justisia
Justisia
  • Apr 23, 2021
  • 6865

Galian Tanah di Kampung Cimentul Disinyalir Tidak Memiliki Ijin Galian C

TANGERANG - Galian Tanah di Kampung Cimentul RT/RW 06/02 Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang disinyalir tidak memiliki Ijin Galian C. 

Dari pantauan awak media Galian Tanah yang sempat ditutup oleh Satpol PP Kecamatan dan Kabupaten, mulai hari ini Jumat (23/4/2021) mulai beroperasi. 

Informasi terkait Galian Tanah tersebut sudah disampaikan kepada Camat Kronjo H. Tibi melalui pesan Whatsapp, namun sampai terbitnya berita ini belum ada jawaban dari Camat Kronjo. 

Menanggapi soal Galian Tanah di Kampung Cimentul Desa Bakung, Nasrudin dari LSM Indonesia Monitoring Law & Justice Provinsi Banten berharap Pemerintah untuk segera melakukan tindakan tegas, sesuai dengan kewenangan agar tidak terjadi pelanggaran Hukum atau Perda yang dapat merusak Lingkungan. 

" Adanya informasi dari media dan Lembaga terkait masalah Galian Tanah di Kampung Cimentul Desa Bakung, apalagi diduga tidak memiliki Ijin Galian C, seharusnya pihak Pemerintah melakukan tidakan tegas, sebelum kerusakan lingkungan terjadi", ujar Nasrudin. 

Nasrudin menambahkan, " Dan kalau memang terbukti Pelaku Usaha tidak memiliki Ijin Galian C, berarti ada upaya melawan Hukum yang dilakukan oleh Pelakunya Usaha", pungkasnya. 

(Sopiyan)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU