JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono, memerintahkan komandan lapangan meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan pada pelaku pelanggaran pelarangan ekspor. Hal ini menyusul kebijakan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yang melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Jumat(22/4/2022).
Melalui pesan singkat Kasal, Sabtu(23/4/2022), memerintahkan para Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla), para Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) dan Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantama) agar meneruskan kepada para Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) di bawah jajarannya menggerakkan unsur-unsur patroli di bawah kodalnya untuk fokus melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal Curah dan Kapal Tongkang yang diduga mengangkut minyak goreng/CPO.
Baca juga:
ODGJ Tewas Membusuk di Dalam Rumahnya
|
Selain fokus terhadap penyelundupan minyak goreng, Kasal juga memerintahkan untuk mewaspadai dan memeriksa kapal-kapal tanker dan kapal-kapal yang diduga mengangkut hasil tambang illegal, seperti Nikel, Pasir Kwarsa, Batubara, dan lainnya. Laksamana Yudo lebih jauh menekankan agar para Danlantamal dan Danlanal mengecek dan melaksanakan patroli di pelabuhan-pelabuhan yang berpeluang terjadi pelanggaran di wilayahnya.
Apabila ada kapal-kapal yang diduga illegal agar di hentikan dan diperiksa atau dilaporkan ke Kotas (komando atas) untuk ditindaklanjuti KRI.
Pada pesan tersebut, Kasal juga meminta agar para Danlantamal dan Danlanal serta anggotanya tidak melibatkan diri dalam mafia kegiatan illegal, sehingga membiarkan ataupun berpura-pura tidak tahu ada kegiatan illegal di wilayahnya. "Tidak ada yang melakukan intervensi ke jajaran bawah yang sedang melaksanakan operasi dan tidak takut adanya intervensi dari pihak manapun. Para komandan lapangan tidak boleh ragu ambil keputusan sesuai lingkup kewenangannya, " kata Kasal.
Di samping itu, Kasal juga memerintahkan Kadiskumal agar melaksanakan pendampingan terhadap proses hukum dan penyidikan Pangkalan dengan Tim Mobil Hukum. Selanjutnya Pangkoarmada RI dan Pangkoarmada I, II, dan III agar memberikan reward kepada jajarannya yang telah berhasil menangkap kegiatan illegal. (***)