Kedapatan Miliki Sabu, JO Ditangkap Polisi

    Kedapatan Miliki Sabu, JO Ditangkap Polisi

    AMUNTAI - Seorang lelaki berinisial JO (44) diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di rumahnya di Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (11/04/2021) kemarin.

    JO ditangkap karena kedapatan petugas memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4.13 gram.

    Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Siswadi menerangkan, sebelum ditangkap JO berusaha ingin membuang barang bukti dari tangannya.

    Dimana sabu tersebut disembunyikan JO didalam kotak iPhone 5s yang dilempar kelantai didalam kamarnya.

    "Pelaku terbukti bersalah dan akan dijerat sesuai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112  ayat (1) Undang - undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkasnya.

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Taruna Satlat Macan Bedah Rumah Warga Sekitar...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sinergi Polresta Bogor Kota dan BEM SE Bogor Ciptakan Kondusifitas Selama Ops Mantap Praja Lodaya 2024
    Jaga Silaturahmi di Balik Jeruji, Wartelpas Lapas Tembilahan Jadi Solusi   
    Kunjungan Wantimpres Habib Luthfi bin Yahya, Membangkitkan Semangat Kebangsaan di Jampang
    Serda Maskur Koramil 0804/06 Maospati Berikan Pelatihan PBB Kepada Anggota Linmas
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongkalong Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Lakukan DDS untuk Wujudkan Keamanan dan Antisipasi Bencana

    Ikuti Kami