BABEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan empat orang tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit 47 debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir, Rabu (10/2/2021).
“Keempat tersangka baru tersebut yakni, inisial JA, GH, AHP, dan ATN, ” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Johnny William Pardede didampingi Kasipenkum, Basuki Raharjo, dan Kasidik Himawan saat jumpa pers di media center Kejati Babel, Rabu (10/2/2021)
Adapun peran tersangka JA, dijelaskan Asintel, yakni bekerja sama dengan Sugiharto alias Aloy dalam menerbitkan SHM untuk para calon debitur, kemudian peran tersangka GH menerbitkan cover note dalam setiap pencairan kredit.
“Selanjutnya, tersangka inisial AHP sebagai pemutus kredit untuk para debitur di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang, dan tersangka ATN sebagai pemutus kredit dan pemerkarsa kredit pada debitur Kantor Cabang Pembantu Depati Amir dan Kantor Cabang Pangkalpinang, ” bebernya.
Dia mengungkapkan, keempat tersangka masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Proses tetap ada, proses pemeriksaan lagi, saksi, pemeriksaan tersangka, mungkin ada lagi penyitaan, penggeledahan. Tahapan-tahapan harus kita lalui, ” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditegaskan dia, para tersangka akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ” jelasnya