Ketahuan Main Judi, HU Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi

    Ketahuan Main Judi, HU Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi

    AMUNTAI - Kalsel - Seorang pria berinisial HU (32) diamankan anggota Polsek Amutai Utara, disebuah Pos Kamling di Desa Panawakan, Rt. 03 Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (21/04) pukul 21.45 Wita.

    HU ditangkap karena telah melakukan tindak pidana perjudian kupun Putih, dari hasil pemeriksaan dibadan dan pakaian tersangka polisi mendapati barang bukti yang disimpan didalam saku celananya berupa, uang tunai sebesar Rp. 194.000, - (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah), selembar kertas yang bertuliskan angka – angka pesanan pelanggan serta sebuah alat Tulis Merk ESCO.

    Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang warga Desa Panawakan Rt.05, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU.

    Dimana pria tersebut telah terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni perjudian.

    "Atas perbuatannya pelaku akan dijerat tindak pidana Perjudian sebagaimana dalam pasal 303 KUHP." Tandasnya. (Wir)

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Penjual Miras Ilegal Ditangkap Tim Jokotole...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait