Ketua Tim Gabungan BNN AKBP Yunni Triana: Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

    Ketua Tim Gabungan BNN AKBP Yunni Triana: Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

    BONE - Ketua Tim gabungan BNN AKBP Yunni Triana SH, MH memimpin langsung dalam penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika Minggu (18/4/2021) pada pukul 03, 30 Wita di Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanate Riattang Timur Kabupaten Bone

    Dalam pengerebekan yang dilakukan tim gabungan  dari Mabes polri, BNN dan BEA CUKAI telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak  pidana narkotika

    Adapun kronologis yakni pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku an. Lel Houston Jumadi Amrullah, berteman 1 orang an lel. Mashud yang menggunakan kendaraan roda empat jenis Pick Up warna Putih dengan No.Pol DP 8794 JE.

    Telah dibuntuti dari luar Kabupaten Bone oleh Tim Gabungan dan dilakukan upaya untuk memberhentikan kendaraan di perempatan jl.Yos sudarso kel.Bajoe Kecamatan .T.Riattang Timur Kabupaten Bone yang digunakan oleh terduga pelaku,

    Kemudian terduga pelaku tidak mengindahkan atas pemberhentian kendaraan sehingga salah satu Tim menabrakkan mobil yang dikendarainya dan salah satu dari pelaku an. Lel. Houston Jumadi Amrullah melarikan diri menuju ke pemukiman warga bertempat di belakang kantor Bea Cukai jalan. Lure kelurahan Bajoe kecamatan. T. Riattang Timur kab. Bone,    

    Kemudian tim melakukan pengejaran dan melakukan tindakan secara tegas dan terukur dengan mengeluarkan tembakan kearah pelaku dan mengenai pada bagian lutut sebelah kanan,

    Kemudian Tim Gabungan membawa pelaku ke RSt. Dr. Yasin Watampone untuk dilakukan perawatan namun pelaku dinyatakan meninggal dunia oleh Dr. DWI pada pukul 04.23 wita di RSt. Dr YASIN Watampone.

    Adapun  identitas jenazah terduga Pelaku : Nama : Houston Jumadi Amrulla Umur : pare - pare 31-03-1995, Pekerjaan : Swasta, Agama: Islam, Jenis kelamin: laki. - laki Alamat : Btn graha D'nailah Blok 4/17 Rt/Rw 004/002 kel. Galung maloang kecamatan. Bacukiki kotamadyah Pare-Pare , Sulawesi Selatan

    Adapun Barang Bukti yang diamankan oleh Tim Gabungan yakni Narkotika jenis Sabu seberat 89 Kg beserta dengan kendaraan roda empat jenis Pick Up warna Putih dengan No.Pol DP 8794 JE.

    Sekitar pukul 14.50 wita dari pihak keluarga jenasah tiba di RS.Yasin yakni:  N: RUSMAN BIN H.MASNIN Umur: 54 TAHUN, Pekerjaan: Swasta, A: Jl. Poros Sidrap  kel. Duanpuanua kecamatan  Baranti Kabupaten Sidrap dan Jenasah dibawa ke kampung halamannya untuk di makamkan di pekuburan islam baranti Kabupaten Sidrap.(***)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Akibat Deras Lebat, Ruas Jalan Provinsi...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami

    Banner BlogPartner Backlink.co.id