Lanud Sultan Hasanuddin dan PT. Bank Mandiri, TBK Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penggunaan dan Pemberian Jasa Layanan Produk Perbankan

    Lanud Sultan Hasanuddin dan PT. Bank Mandiri, TBK Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penggunaan dan Pemberian Jasa Layanan Produk Perbankan

    Makassar - Lanud Sultan Hasanuddin dan PT. Bank Mandiri, Tbk., menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait penggunaan dan pemberian Jasa Layanan produk Perbankan. Penandatanganan dilakukan Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G, S.E., M.M., CHRMP., dan Area Head Makassar Kartini Region X Sulawesi & Maluku, Gary Tifen,   bertempat di ruang Galaksi Base Ops Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (30/7/2024).

     

    Dalam kesempatan tersebut Marsma TNI Bonang Bayuaji menjelaskan bahwa, perjanjian kerja sama dilakukan sebagai bentuk payung hukum dan wujud implementasi kerja sama yang lebih formil dan mengikat. “Kerja sama ini merupakan wujud niat baik yang diterjemahkan dalam bentuk kerja sama atau nota kesepahaman, intinya adalah niat baik yang dapat saling menguntungkan kedua belaj pihak, ” ujar Marsma TNI Bonang Bayuaji

    Menurut Danlanud Sultan Hasanuddin, nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut terkait penggunaan dan pemberian jasa layanan produk perbankan yang  bertujuan sebagai landasan untuk melakukan kegiatan kerja sama kedua belah pihak dalam  menunjang tugas dan fungsi masing-masing.

     

    Turut hadir dalam pendatangan kerja sama tersebut antara lain, Komandan Wing Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin Kolonel PNB Agus Rohimat. M.Avn.Mgt.psc(j)., Kepala dinas Operasi (Kadisops) Kolonel PNB Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., Kepala Dinas Logistik (Kadislog) Kolonel Tek Luqman Hakim, S.Pd.I., M.Int.Sy., Kepala Dinas Potensi Kedirgantaraan (Kadispotdirga) Kolonel Pas I Komang Dony AW., dan  GVB Head Region X Sulawesi  dan Maluku, Widiawaty Mochtar  serta Manager Kantor Cabang Bank Mandiri Makassar Daya, Asminiar. (Pen Hnd) 

     

    makassar
    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    Nagari TV, TVny Nagari!

    Artikel Berikutnya

    Permendag RI No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan...

    Berita terkait