Mabes Polri Atensi Kasus Dugaan Penyiksaan Tanahan Oleh Oknum Penyidik Polres Tanah Datar

    Mabes Polri Atensi Kasus Dugaan Penyiksaan Tanahan Oleh Oknum Penyidik Polres Tanah Datar

    JAKARTA – Mencuatnya kasus dugaan penyiksaan dan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi dari penyidik Satreskrim Polres Tanah Datar terhadap VA (32) tersangka kasus dugaan curanmor warga Kecamatan Sunagayang, Kab. Tanah Datar yang diungkap istri korban Novita Asrina (33), kini menjadi atensi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

    Kepada indonesiasatu.co.id Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri, Irjen. Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa pimpinan Polri ditingkat Mabes sudah mengetahui dan mengatensi kasus yang merendahkan martabat kemanusian ini, dan jika terbukti bersalah pihaknya berjanji akan menindak semua oknum yang terlibat secara transparan dan akuntabel.

    “Apakah pihak korban sudah melapor ke Propam Polda (Sumbar)?, nanti akan kita cek. Kita atensi betul kasus-kasus semacam ini, kalah salah pasti kita proses, ”kata Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.ik atau yang akrab disapa Argo Yuwono melalui sambungan telpon, Sabtu (17/04).

    Jendral Bintang II itu menambahkan, demi terwujudnya Transformasi Polri yang Presisi program yang digagas oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dimana beliau ingin mewujudkan keadilan yang memastikan hukum tidak tajam ke bawah tumpul ke atas pihaknya tidak mentolerir praktek-pratek penyiksaan dalam proses penyidikan, dan akan menindak tegas setiap oknum yang terlibat.

    “Kita akan tingkatkan proses pengawasan dan evaluasi internal. Selian itu, kita juga akan tekankan setiap Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek untuk melakukan internalisasi prinsip-prinsip hak asasi manusia kepada setiap anggota, ”terangnya.

    Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Novita Asrina (Vita) istri terduga kasus curanmor dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan Bripka FZ, Briptu PT, Bripda YK dan Bripda AJS serta Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) dari jajaran penyidik Satrekrim Polres Tanah Datar dengan No. Laporan : STPL/08/II/2021/YANDUAN pada tanggal 17 Februari 2021 atas dugaan kasus penyiksaan dan penganiayaan secara beramai-ramai terhadap suaminya VA.

    Menurut Vita, selama menjalani tahanan di sel Mapolres Tanah Datar pasca ditangkat pada tanggal 20 Desember 2020 lalu suaminya mengalami sejumlah penyiksaan, seperti pukulan dan tendangan dengan alat doublestick dalam kondisi mulut dilakban, disulut rokok, hingga luka yang diderita suaminya ditetesi asam dan cairan pembersih.(JH)

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Ini Hasil Investigasi Labfor Cabang Semarang...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait