melawan dan buang Barang Bukti, Polres Lhokseumawe Ringkus Tersangka Sabu-sabu di Syamtalira Bayu

    melawan dan buang Barang Bukti, Polres Lhokseumawe Ringkus Tersangka Sabu-sabu di Syamtalira Bayu

    melawan dan buang Barang Bukti, Polres Lhokseumawe Ringkus Tersangka Sabu-sabu di Syamtalira Bayu

    LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil meringkus Z (40) warga Syamtalira Bayu, Aceh Utara dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan, saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan dan membuang barang bukti

    Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (11/4)2021) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi jual-beli narkotika di Gampong Meunasah Pulo, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe

    Kemudian, tambah Kaporles, personel melakukan penyelidikan. Ternyata, informasi tersebut benar. Selanjutnya, personel memburu guna melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat  (2/4/2021) dan menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu

    AKBP Eko Hartanto juga menambahkan, saat ditangkap tersangka mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti tersebut. Sehingga, petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur di bagian kaki untuk melumpuhkan tersangka Z

    "Dari pengungkapan ini, personel kita menyita barang bukti satu buah plastik kresek warna hitam yang berisi satu bungkus besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dikemas dalam plastik transparan, " ujarnya

    Pengakuan tersangka, sebut Kapolres, barang dimaksud dibeli tersangka dari seorang pria berinisial F yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebesar Rp 36 juta dengan cara hutang. "Tersangka mengaku akan menjualnya kembali sebesar Rp 37 juta. Tetapi tidak sempat, karena lebih dulu ditangkap, " pungkasnya

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Ringkus 186 Tersangka Operasi...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait