Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Sejumlah Ex-Perangkat Desa Datangi Gedung DPRD Minsel

    Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Sejumlah Ex-Perangkat Desa Datangi Gedung DPRD Minsel

    Minsel, - Terkait pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh PLT Hukum Tua yang baru, sejumlah ex-perangkat desa yang ada dibeberapa desa datangi kantor DPRD minsel, Senin (19/4)

    Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Lantai 2 dan diterima langsung oleh Komisi 1 serta Fraksi Partai Golkar dan Nasdem. Dalam pertemuan tersebut ada sejumlah desa yang hadir diantaranya, Perangkat desa Motoling Satu, Raanan Lama, Pakuweru Utara, Karimbow, Karimbow Talikuran dan Tumpaan Satu.

    Lian mandey selaku wakil ketua Komisi 1 mengatakan Komisi 1, akan tetap berupaya mengawal aspirasi para prades yang saat ini telah sepihak oleh PLT Hukum Tua karena proses pergantian jelas melanggar aturan tentang desa.

    "Proses pergantian perangkat itu sendiri sangat jelas telah tertuang dalam UU Desa dan yang terjadi di Minsel saat ini sangatlah tidak baik" kata lian.

    "Komisi 1 yang merupakan mitra dengan Dinas PMD akan menindaklanjuti persoalan yang telah terjadi saat ini, mengingat pergantian hanya karena faktor suka tidak suka pasca pilkada serentak 2020" tambahnya.

    Di tempat yang sama legialator Partai Golkar Roby Sangkoy juga mensesalkan akan persoalan yang terjadi saat ini, bahkan sangkoy siap mengawal proses kedepan untuk mendapatkan keadilan prades yang aktif bekerja.

    Sangkoy mengatakan Pemerintahan FDW PYR yang saat ini sedang pimpin kabupaten seharusnya melihat masyarakatnya yang saat ini menjadi ribut akibat pergantian prades bukan hanya membiarkan saja karena bukan tidak mungkin pergantian ini tidak diketahui oleh pemkab.

    "Sebagai anggota dewan sangatlah menyesal karena pergantian perangkat di jamin oleh UU tetapi yang terjadi saat ini tidak mengacu pada UU.

    Pergantian pradesa memang kewenangan Hukum Tua tetapi ada mekanisme wajib hukum yaitu, harus ada rekomendasi camat dan terjadi saat ini sesuai aspirasi prades ternyta tanpa mendapatkan rekom camat sudah diganti oleh PLT Hukum Tua.

    Mereka kerja kerja dan kerja tanpa alasan di ganti dan sesuai perintah UU adalah menyahi aturan dan lebih paranya lagi yang mengganti lewat partai itu sendiri" tutup sangkoy

    Hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Lian Mandey, Roby Sangkoy, Benny Marentek, Jones Kosegen, Jen Lamia dan Franksi Partai Nasdem. (Onal)

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Parisada Hindu Dharma Prov. Bali melakukan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait