Miliki 3 Amplop Ganja, Pria Warga Sidodame Ditangkap Tekab Polsek Medan Baru

    Miliki 3 Amplop Ganja, Pria Warga Sidodame Ditangkap Tekab Polsek Medan Baru

    MEDAN - Seorang pria warga Jalan Sidodame Kelurahan Pulau Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Baru.



    Pelaku berinisial F.J.K alias Uwai (33) ditangkap petugas karena memiliki 3 (tiga) Amplop kecil yang berisikan ganja.



    "Pelaku ditangkap di seputaran Jalan Alfalah Medan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 17.00 Wib. sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi peredaran narkoba, " ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Jumat (09/4/2021).



    Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Kanit Reskrim menyebutkan, "pelaku sempat membuang barang bukti dengan mempergunakan tangan kanannya, " ucap Kanit. (Alamsyah)

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Rungun Aipda Wawan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait