Miliki Sabu Seorang Pria di Amuntai Ditangkap Polisi

    Miliki Sabu Seorang Pria di Amuntai Ditangkap Polisi

    AMUNTAI - Seorang lelaki berinisial JO (44) diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di rumahnya di Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (11/04/2021) kemarin.

    JO ditangkap karena kedapatan petugas memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4.13 gram.

    Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Siswadi menerangkan, sebelum ditangkap JO berusaha ingin membuang barang bukti dari tangannya.

    Dimana sabu tersebut disembunyikan JO didalam kotak iPhone 5s yang dilempar kelantai didalam kamarnya.

    "Pelaku terbukti bersalah dan akan dijerat sesuai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112  ayat (1) Undang - undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkasnya.

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Keterbukaan Publik, Rutan Kelas 1...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait