Kasat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, mengatakan aksi nekad pelaku terbilang cukup pintar.
Pasalnya sebelum melakukan aksi, pelaku telah mengamati korban hingga hapal tempat biasa korban menyimpan kunci rumah.
Afrizal menjelaskan, saat berhasil memasuki rumah korban, pelaku kemudian melihat kunci motor yang berada di kursi.
“Setelah itu pelaku membawa motor korban, ” ungkapnya di Mapolres Ciamis, Sabtu (17/4/2021).
Menurut Afrizal, tidak butuh waktu lama bagi petugas kepolisian untuk menangkap pelaku pencuri motor tetangganya yang bernama Slamet itu.
“Adapun penangkapan terhadap pelaku ini oleh jajaran Reskrim Polsek Banjarsari, ” tutur Afrizal.
Dari pengakuan tersangka kata Afrizal, pelaku ini mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terhimpit ekonomi, butuh uang untuk menyambung hidup.
Selain itu pelaku juga mengaku telah lama tidak bekerja sehingga mengambil jalan pintas yang salah. “Yaitu melakukan pencurian sepeda motor, ” katanya.
Namun berbagai alasan apapun lanjut Afrizal, pelaku terjerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Afrizal pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Ciamis agar selalu waspada dan berhati-hati.
Jangan sampai kata Afrizal, memarkirkan kendaraan yang jauh dari pantauan pengawasan.
“Mari kita selalu tingkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan, ” pungkasnya.(***)