Open Turnamen Lomba Menembak Piala Panglima TNI Meriahkan HUT Ke-79 TNI

    Open Turnamen Lomba Menembak Piala Panglima TNI Meriahkan HUT Ke-79 TNI

    Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono mewakili Panglima TNI membuka secara resmi Open Tournament Lomba Menembak Piala Panglima TNI dalam rangka memeriahkan HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 yang digelar di Lapangan Tembak Djamsuri, Wing I Kopasgat Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024). 

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam sambutannya yang dibacakan Kasau menyampaikan tujuan dari open turnamen  menembak Piala Panglima TNI untuk mempererat tali silahturahmi, kebersamaan dan meningkatkan prestasi serta sportivitas para atlet, Prajurit TNI, Polri dan Masyarakat sekaligus mencari atlet-atlet baru berprestasi dalam cabang olahraga menembak.

    Jenderal TNI Agus Subiyanto berharap kepada para atlet untuk mengikuti pertandingan dengan sungguh-sungguh, Junjung tinggi sikap Ksatria sebagai olahragawan sejati, sesuai dengan jiwa semangat juang, motivasi dan sportivitas. “Jadikan event pertandingan ini sebagai wahana untuk uji kemampuan, ketangkasan dan ketrampilan serta menempa diri dan membangun integrasi dan soliditas sesama atlet, ” harap Panglima TNI

    Open Turnamen Lomba Menembak Piala Panglima TNI berlangsung dari tanggal  20-22 September 2024 dan diikuti oleh TNI, Polri dan Sipil sebanyak 1.513 orang dengan melombakan beberapa kategori  yakni Pertandingan Pistol Ekskutif Pati Undangan, Pertandingan Open Turnamen Pistol dan Senapan, Pertandingan Tembak Reaksi IPSC Level 2.

    Turut hadir diantaranya Wakasal, Wakasau, Irjen Kemhan, Danjen Akademi TNI,   Irjenad, Pangkostrad, Pangkoopsudnas, Danpussenif, Dankodiklatad, Pangkogabwilhan I, Pangkoarmada I, Kabasarnas, Kabaintelkam Polri, Asops Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Komandan PMPP TNI, Kapuspen TNI, Danjen Kopassus, Dankormar, Dankorpasgat, Asrena Kapolri, Pangdif 1/ Kostrad serta Pejabat Utama TNI lainnya. (Puspen TNI) 

    jakarta
    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Permendag RI No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan...

    Berita terkait