Bima NTB - meskipun di Bulan Ramadan, dimana kaum muslim tengah berlomba-lomba meraup pahala, terduga pengedar Narkoba berinisial IS warga di Desa Rai Oi - Sape ini malah pagi-pagi asyik menghisap barang haram jenis Sabu-sabu.
Tim Puma Polres Bima Kota pun, Kamis (15/04) pagi langsung meringkus pria 38 tahun yang saat itu, tengah asyik "nyabu" di kediamannya Dusun Tambe Desa Rai Oi Kecamatan Sape berikut sejumlah barang bukti lainnya.
Baca juga:
PPSI DPW Banten Kunjungi Mapolda Banten
|
"Di TKP kedua kita juga berhasil mengamankan pria yang menjadi tangan kanan terduga tadi, saat tiduran di Sarangge (Berugak, Red), " papar Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin pada wartawan Kamis (15/04).
Terduga pelaku yang akrab disapa warga Kanda tersebut, tambah Jufrin diringkus polisi saat menggunakan bong atau alat penghisap Sabu-sabu. Berikut sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan terduga adalah pengedar seperti yang disebutkan warga sekitar.
"Barang buktinya ada 13 poket Sabu-sabu, uang Rp14 juta, bong, timbangan elektrik, Handphone dan lain-lain, " beber Jufrin.
Seperti biasa papar Jufrin, sebelum melakukan penggeledahan pihaknya memanggil Ketua RT dan saksi lain sekitar untuk menyaksikan proses penangkapan. Karena katanya berdasarkan informasi, terduga Kanda merupakan bandar Sabu-sabu yang konon meresahkan warga sekitar.
Kedua terduga bersama barang bukti, selanjutnya kini diamankan ke Mako Sat Res Narkoba Polres Bima Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Adbravo)