Pendapat Hukum tentang Laporan SARA Aznil terhadap Natalius Pigai

    Pendapat Hukum tentang Laporan SARA Aznil terhadap Natalius Pigai

    OPINI - Pelapor eks. Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, yaitu ‘Aznil’ yang didamping oleh sejumlah organisasi masyarakat yang mengatasnamakan DPP PPMK dan DPP KNPI, serta mengklaim sepihak sebagai putra minang yang merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan pernyataan Natalius Pigai. Pelapor Natalius Pigai tersebut dapat dilaporkan balik karena pernyataan-pernyataannya pada saat di wawancara oleh awak media.  

    Dari hasil wawancara tersebut. Saya simpulkan bahwa Aznil sebagai Pelapor tidak mengerti, memahami peristiwa yang terjadi, sehingga pernyataan-pernyataan Pelapor di depan awak media malah bisa menggiring provokasi kepada pihak-pihak lain yang belum melakukan kajian secara utuh dan menyeluruh dan tidak mengerti dengan apa yang dilaporkan oleh Aznil dan Aznilpun tidak mengerti dan paham denga apa yang dilaporkannya. Pernyataan-pernyataan Aznil di depan media, yakni :

    ‘Atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku minang, yang mengatakan bahwa suku minang itu tidak bisa jadi Presiden’, itu adalah hal yang mengada-ngada. Itu berarti Pelapor tidak mengerti tentang Tweet dari akun Twitter @NataliusPigai 2 terhadap pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang dipublikasikan oleh detiknews dengan judul Bola Salju Ucapan Puan ‘Semoga Sumbar Dukung Negara Pancasila’ pada Jum’at, 04 September 2020 Pukul 05:47 WIB.

    ‘Orang minang itu tidak bisa menjadi Presiden, bahwa selama ini, bangsa2 suku2 lain selain jawa adalah budak, situ’, pernyataan kedua pelapor telah meyebarkan berita bohong kepada masyarakat Indonesia, faktanya pada akun Youtube Macan Idealis yang berjudul  ‘GAK ADIL !! Natalius Pigai Keluhkan Sistem Demokrasi Indonesia Gak Adil untuk Minoritas’ yang dipublikasikan pada 14 November 2019 dengan durasi 16 menit 26 detik. Natalius Pigai dalam wawancara nya tidak pernah mengatakan bangsa-bangsa dan suku-suku lain, selain jawa adalah ‘Budak’. Natalius Pigai hanya memberikan pertanyaan-pertanyaan tentang keadilan sistem politik di Indonesia untuk orang sumatera dan sulawesi yang sudah siap untuk menjadi Presiden dan tidak pernah ada kata Jawa seperti yang dituduhkan Aznil.

    Menurut pendapat saya, kajian ilmiah yang dilakukan oleh Natalius Pigai sebagai pengamat hak asasi manusia pada akun youtube Macan Idealis dan Tweetnya pada akun Twitter @NataliusPigai2 untuk menanggapi Ketua DPR RI saat itu telah sesuai disiplin keilmuannya dan tidak bertentangan dengan hukum. Hal tersebut  sudah  diatur pada BAB Hak Asasi Manusia Pasal 28 huruf C dan  Pasal 28 huruf F  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai pedoman berbangsa dan bernegara di Indonesia. Yang diatur lebih khusus pada Bagian Ketiga Hak Mengembangkan Diri pada Pasal 11 s/d Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


    Dan pernyataan-pernyataan ‘Aznil’ sebagai Pelapor. Menurut Pendapat hukum saya sebagai advokat bahwa Aznil juga bisa dikenakan Pasal 27 ayat (3) yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) juntco Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur mengenai berita bohong dengan hukuman setinggi-tingginya  sepuluh tahun.

    Penulis : Khalid Akbar
    Advokat, Managing Director at Peci Merah Law Firm dan Sekretaris LBH Bhadrika

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Ria Saptarika : Mari Terapkan Pengamalan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait