Pengamat: UU Cipta Kerja Menjadi Instrumen Penyempurnaan Bagi Perekonomian Indonesia

    Pengamat: UU Cipta Kerja Menjadi Instrumen Penyempurnaan Bagi Perekonomian Indonesia
    Dok. Pengamat Isu Strategis Universitas Pertahanan, Arif Dilianto, M.Si.,

    JAKARTA - Pengamat Isu Strategis Universitas Pertahanan, Arif Dilianto, M.Si., menilai bahwa pengesahan UU Cipta kerja sebagai salah satu perwujudan nyata pemerintah melakukan pencegahan terjadinya dampak ketidakpastian global terhadap Indonesia. 

    Arif mengungkapkan bahwa kondisi perekonomian global saat ini memicu berbagai tantangan ekonomi. Sehingga pengesahaan UU Cipta kerja berfungsi sebagai instrumen penyempurnaan bagi perekonomian Indonesia. 

    ”Pada titik inilah pemerintah mengambil langkah strategis melalui disahkannya UU Cipta kerja sebagai payung hukum agar bagaimana Indonesia bisa mampu menghadapi berbagai tantangan dan ancaman ketidakpastian ekonomi global saat ini, ” ujar Arif melalui zoom, Senin (10/04/2023).

    Salah satu pendorong untuk penciptaan lapangan pekerjaan adalah dengan peningkatan masuknya investor ke dalam negeri. Sehingga menurutnya UU Cipta Kerja juga berperan untuk mendorong penciptaan lapangan pekerjaan. 

    Dia menjelaskan, indeks kemudahan berinvestasi di Indonesia yang masih harus ditingkatkan adalah alasan mendasar mengapa implementasi UU Cipta Kerja ini menjadi penting bagi ketahanan ekonomi Indonesia.

    “Bahwa UU Cipta Kerja ini memberikan kepastian hukum dan kepercayaan dalam kemudahan berusaha, yang akan mengundang banyaknya investor masuk untuk menanamkan modalnya. Sehingga penciptaan lapangan kerja akan meningkat dengan baik, ” pungkasnya. 

    Arif menambahkan, UU Cipta Kerja Ini mengakomodir kemudahan perizinan usaha yang juga menciptakan peluang untuk semakin berkembangnya UMKM sebagai pondasi ketahanan ekonomi nasional. 

    “Berbagai kemudahan yang diberikan untuk masyarakat seperti kemudahan perizinan, pembentukan badan usaha, stimulus dan kemudahan bagi UMKM, serta yang paling penting adalah percepatan proses sertifikasi halal yang menjadi bagian penting bagi dunia usaha di Indonesia, ” ungkap Arif. 

    Terkait dinamika pro dan kontra yang terjadi di masyarakat, dirinya memandang bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi.

    Sosialisasi secara komprehensif menurutnya penting agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami secara mendalam terkait UU Cipta Kerja secara kontekstual dan tidak hanya sekedar tekstual.

    “Karena penting oleh seluruh lapisan masyarakat memahami bahwa UU Cipta Kerja ini berorientasi bagi kesejahteraan dan ketahanan ekonomi Indonesia, ” tutupnya. ***

    Sumber : Pengamat Isu Strategis Universitas Pertahanan, Arif Dilianto, M.Si.

    uu cipta kerja ekonomi pembangunan unversitas pertahanan arif dilianto
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Bantu Ekonomi Masyarakat, Satgas Yonif 143/TWEJ...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait