Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Togel di Pangandaran

    Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Togel di Pangandaran

    PANGANDARAN - Satuan Reserse Polres Ciamis bekuk Dua pelaku judi togel Hongkong saat melakukan operasi penyakit masyarakat atau Pekat Lodaya 2021.

    Kedua orang pelaku tersebut berinisial RO (68) warga Dusun Ciheuras dan SO (53) warga Dusun Cikokong Desa Sukaresik, Sidamulih Pangandaran.

    Sedangkan pelaku lain yang bernama Edi Kustiono (45) warga Desa Putrapinggang Pangandaran dinyatakan sebagai DPO.

    Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengatakan penggerebekan terhadap pelaku judi togel tersebut berawal dari sebuah informasi masyarakat.

    “Penggerebegan para pelaku ini awalnya dari informasi masyarakat, ” katanya di Mapolres Ciamis, Selasa (13/4/2021).

    Barang bukti yang telah polisi amankan dari para pelaku yaitu 3 lembar kertas karton bertuliskan angka judi togel hongkong, 34 bonggol.

    Kemudian 2 lembar kertas sioh, dua unit handphone (Hp), dan uang tunai sebesar Rp 269.000.

    Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 303 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHPidana, serta Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    Selain itu, dalam operasi pekat menjelang Ramadhan 1442 Hijriah tersebut polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 295 botol miras berbagai merk.

    Kapolres Ciamis ini menjelaskan pelaksanaan operasi tersebut dalam rangka untuk memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian, penjualan miras.

    Lalu premanisme serta penggunaan Narkotika dan Psikotropika di wilayah hukum Polres Ciamis.

    “Harapannnya dengan adanya operasi pekat, masyarakat Tatar Galuh Ciamis dapat lebih tenang dan damai dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, ” pungkasnya. (***)

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Polres Metro Berhasil Amankan 4 Orang Tersangka

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait