Sumbawa Barat NTB - Dalam dua minggu terakhir, Polres Sumbawa Barat menangani lima kasus berupa Togel, judi Domino dan miras serta mengamankan 11 orang tersangka.
Dari lima kasus tersebut yang paling dominan adalah judi domino yang dilakukan oleh tersangka berinisial FS, ID, AJ, AR, AD, SF, dan ZA.
Dari tangan tersangka polisi menyita dua set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 2.830.000 diduga hasil judi domino.
"Selama kurun waktu dua minggu kita berhasil menindak lima kasus dan menangkap 11 tersangka, " ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH saat menggelar press rilis di depan gedung Dhira Brata Mapolres setempat, Senin (12/4).
Selain judi domino, Peredaran minuman keras tanpa izin di Sumbawa Barat juga telah ditindak sebanyak enam kasus. Rata-rata barang bukti yang disita adalah minuman keras tradisional.
"Dari kasus miras, didapat delapan dus yang terdiri dari 168 botol besar berisi miras, " ujarnya.
Polisi juga menindak kasus togel dan mengamankan sejumlah barang bukti dan buku rekening beberapa tersangka.
Kapolres berharap, dari sejumlah kasus yang ditindak tersebut akan menyadarkan masyarakat sehingga tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum, apalagi saat ini menjelang bulan suci ramadhan.
Baca juga:
PPSI DPW Banten Kunjungi Mapolda Banten
|
"Semoga Ramadhan kita kali ini berjalan lancar tidak ada gangguan, " ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan di air mengalir.
"Mari kita sama-sama patuhi protokol kesehatan dan surat edaran pemerintah Sumbawa Barat terkait dengan pelaksanaan ramadhan di tengah pandemi Covid-19, " tandasnya.(Adbravo)