JATENG - Polres Magelang Kota dengan PT. Pos Indonesia Kantor Magelang menggelar penandatangan Berita Acara Kesepakatan (BAK) pengiriman surat konfirmasi bukti pelanggaran lalu lintas (ETLE) di Ruang PPKO, Selasa (20/04/2021).
ETLE (Electronic Trafic Law Enforcement) merupakan program prioritas 100 hari Kapolri dibidang penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang sudah di launching secara nasional tanggal 23 Maret 2021.
Dalam sambutannya AKBP R. Fidelis Purna Timoranto menyampaikan perlu diketahui bersama di negara kita saat ini sedang berada pada pandemi covid-19. Program ETLE menjadi prioritas baik ditingkat Mabes Polri, Polda sampai dengan Polres sebagai satuan kewilayahan.
ETLE dapat mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar, sehingga dapat menekan angka penyebaran covid-19 dan menekan jumlah pelanggaran lalu lintas.
“Dengan jumlah pelanggaran yang dapat kita tekan, tentu dapat terciptanya masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas, tanpa harus ada petugas Kepolisian di lapangan, ” imbuh Plt. Kapolres Magelang Kota.
ETLE tidak dapat berjalan tanpa ada kerjasama dari seluruh stakeholder termasuk dalam hal ini Kantor Pos Magelang.
“Untuk itu kami sangat terbantu dan berterima kasih dengan hadirnya bapak bapak dari Kantor Pos Magelang sebagai perantara antara Kepolisian dengan masyarakat (pelanggar lalu lintas) sehingga program ETLE dapat dilaksanakan dengan lancar, ’’ tambah AKBP Fidel.
Herwan Agus Susilo selaku Kepala Pos Magelang mengatakan pagi hari ini akan ditandatangani Berita Acara Kesepakatan (BAK) pengiriman surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Magelang Kota.
Penandatangan ini adalah tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Bapak Kapolri dengan PT. Pos Indonesia dalam pelaksanaan Program ETLE.
“Untuk pengiriman surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas ini sudah bisa di wilayah Kota Magelang, " tambah Herwan Agus.(agung)