TABANAN - Berkat kesigapan personil Reskrim Polsek Kediri yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kediri IPTU WAYAN SUTA ARCANA, S.H., berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan bermotor yang terjadi diketahui hilang pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 pagi. Berdasarkan keterangan dari Korban FRANSISKUS REBO, Poma, 30-03-1996, laki-laki, kristen khatolik, pelajar mahasiswa. Alamat ktp : Poma, Rt/Rw. 005/000, Ds. Denatana Timur, Kec. Wolomeze, Ngada
Alamat tinggal : Banjar Batu Tampih, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. DK 8756 UT, Tahun pembuatan 2009, silinder 135 CC, warna merah marun, Noka : MH 32560059K631719, Nosin : 256-631569, diparkir di tempat parkir Bedeng proyek , di Banjar Batutampih , Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, pada hari Jumat tanggal 9 April 2021, keesokan harinya Sabtu tanggal 10 April 2021 sepeda motornya sudah tidak ada, hal ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kediri.
Kapolsek Kediri Kompol Fahmi Hamdani, S.Psi, S.I.K., M.H., Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar, S.I.K., M.H., mengatakan pada hari Selasa tanggal 19 April 2021 bahwa berdasarkan laporan dari korban , Tim Reskrim Polsek Kediri yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Kediri Iptu I Putu Sartika, S.H., melakukan Penyelidikan dan Berhasil menemukan Barang bukti serta menangkap pelaku di Umalas, Kuta Utara, Kabupaten Badung." Kata Kapolsek Kediri.
Pelaku yang diamankan sebanyak dua orang yaitu Loresius Kanda Kaleo , asal Sumba, laki-laki, 20 th, 31-12-2000 , buruh proyek, Alamat : Ds. Maleha, kecamatan Kode, Kabupaten Sumba barat Daya sama sama sebagai buruh Poyek di Banjar Batu tampih.Sedangkan Pelaku satunya Luter M Ate asal
Sumba, laki-laki, 19 th, 29 - 11 - 2003, buruh proyek
Alamat : Desa Penenggo ede, kecamatan Kudibalagar, kabupaten Sumba barat daya bekerja sebagai buruh di Uma Alas Kecamatan Kuta Utara kabupaten Badung. Kapolsek Kediri menghimbau agar masyarakat saat memarkir sepeda motor agar dikunci stang/kunci body, untuk mempersulit pelaku melakukan aksinya, seperti pada kasus ini modus pelaku dengan Kunci Palsu Kata Mantan Kapolsek Baturiti ini.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, saat ini kedua Pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Reskrim Polsek Kediri, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000, ( .../Feri )