Koba (Bangka Tengah) - Walau sempat melarikan diri, namun akhirnya pada Sabtu malam (17/04/2021), Tim Tungau Polsek Simpangkatis, berhasil mengamankan SUP (35) warga Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Bangka Tengah (Bateng) pelaku penusukan terhadap Eka (46) yang merupakan kakak iparnya yang terjadi di Desa Terak, Kamis siang pekan lalu (15/04/2021).
"Saat berhasil diamankan petugas di Desa Kace, Kabupaten Bangka pada Sabtu malam kemarin, kepada petugas SUP mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap kakak iparnya itu, " ujar Kapolsek Simpangkatis, Ipda Deka John Derry, seizin Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo SIK SH MH kepada awak media di Mapolsek Simpangkatis, Senin siang (19/04/2021).
Lebih rinci, pelaku mengakui melakukan penusukan terhadap korban dengan sebilah pisau badik tersebut, dikarenakan merasa sakit hati terhadap perkataan korban yang tak lain adalah kakak ipar itu meminta pelaku menceraikan istrinya
"Akibat penusukan itu, korban Eka mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri sedalam 10 cm, serta lengan sebelah kiri, sehingga harus mendapatkan penanganan operasi di RS Bhakti Wara, Kota Pangkalpinang, " katanya.
Pelaku penganiayaan dalam kasus ini, mengaku menyesali perbuatannya dan berharap korban mau memaafkannya. "Akibat kejadian ini, pelaku dikenai pasal.
351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dan terancam paling lama 5 tahun penjara, " Pungkas Kapolsek Deka. (Sinyu Pengkal)