Satgas Perpanjang Larangan Mudik Mulai 22 April 2021 Hingga 24 Mei 2021

    Satgas Perpanjang Larangan Mudik Mulai 22 April 2021 Hingga 24 Mei 2021

    JATENG- Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 resmi memperpanjang larangan mudik mulai 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 mendatang.

    Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Kepala BNPB Doni Monardo menyatakan pihaknya melakukan pengetataan soal larangan mudik atau persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei).

    Dengan adanya Addendum SE 13/2021 ini melengkapi aturan sebelumnya soal larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021.

    Adapun, perbedaan dalam Addendum ini yaitu perluasan periode larangan mudik sehingga upaya pencegahan lewat testing atau random check pun sudah dimulai sejak 22 April - 24 Mei.

    "Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan, " tulis Addendum tersebut.

    Dengan demikian pemerintah menegaskan, pemeriksaan Covid-19 di tengah perjalanan sudah dapat dilakukan mulai 22 April 2021.

    Bagi pelaku perjalanan transportasi pribadi diimabu melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen pada H-1 keberangkatan, petugas juga berhak melakukan random check jika diperlukan.

    Sementara bagi pelaku perjalanan transportasi umum baik darat, laut, dan udara wajin menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR /rapid test antigen, atau GeNose C19 dan mengisi E-HAC Indonesia. (Sugiyanto/***).

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember Rutin Santuni Anak Yatim-Piatu

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Pedes Himbau Dan Sambangi Masyarakat Di Malam Hari
    Satgas Yonif 756/WMS Laksanakan Kegiatan Ibadah Minggu Penuh Kasih Bersama Dengan Masyarakat Distrik Tigi Kab. Deiyai
    Polisi Caket Polres Karawang Polsek Purwasari Sambangi Poskamling
    Sok Preman, Pensiunan TNI Diduga Aniaya Emak-emak Penjual Ikan dan Pecahkan Ember Korban di Pasar Bontoramba
    Kenali Pentingnya Memeriksakan Mata Secara Rutin untuk Menjaga Kesehatan Penglihatan

    Ikuti Kami