Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

    Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

    JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana menyebut terkait dengan
    keputusan vonis bebas terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang. 

    Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum KASASI, " kata Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima media indonesiasatu.co.id pada Minggu (18/3/2023). 

    Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan),  Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut, " pungkasnya. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Ingatkan Pentingnya Penguatan Sejak...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Bencongan Indah Gelar Sambang dan Cooling System, Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas di Polsek Kelapa Dua
    Kunjungi Kampung Bulo Leangsurukang, DPD JNI Pangkep Soroti Potensi Tani Wisata dan Infrastruktur yang Memprihatinkan
    Bukti Kepedulian, Polres Karawang Berikan Bantuan Perlengkapan Mushola Warga 
    Kapolres Agam Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan Dalam Kunjungan Kerja Ke Polsek Palembayan, 
    Sinergitas TNI - POLRI : Aiptu Sunartoyo Bersama Pelda Suwanto Mengunjungi Masyarakat Wilayah KIM Desa Parungmulya untuk Sosialisasi Bahaya Perdagangan Manusia dan Pencegahannya.

    Ikuti Kami