Terancam Hukuman Mati, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Terancam Hukuman Mati, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
    Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

    Jakarta – Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

    “Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup, ” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

    Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

    Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.

    Selain hukuman pidana, Polri juga menetapkan penempatan khusus bagi Sambo. Ia juga telah dipindahkan dari jabatan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

    Sebelumnya, Bharada E lewat kuasa hukumnya Muhammad Boerhanuddin juga menyatakan tidak ada adegan tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J.

    Ia mengatakan tidak ada satu timah panas pun yang dilepaskan Brigadir J dalam insiden tersebut. Sehingga ia memastikan tidak ada insiden baku tembak dalam peristiwa maut yang menewaskan Brigadir J. (Hendi)

    polri bareskrim polri
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Tak Ada Tembak Menembak, Irjen Ferdy Sambo...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polisi Caket Polres Karawang Polsek Purwasari Sambangi Poskamling
    Sok Preman, Pensiunan TNI Diduga Aniaya Emak-emak Penjual Ikan dan Pecahkan Ember Korban di Pasar Bontoramba
    Kenali Pentingnya Memeriksakan Mata Secara Rutin untuk Menjaga Kesehatan Penglihatan
    Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad
    Belasungkawa Ketua KKLR Sulsel Hasbi Syamsu Ali Mengenang Sosok HM Alwi Hamu

    Ikuti Kami