PANGKALAN BUN - Personil Satuan Tugas (Satgas) Gabungan berkumpul di Kantor Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng untuk melaksanakan Apel Persiapan Operasi Yustisi. Jumat (10/4/2021) pagi
Apel pagi kali ini dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Kaurbin Ops Satbinmas Iptu Sugriana dan diikuti oleh anggota Polres Kobar, anggota TNI AD Kodim 1014/Pbn dan Satpol PP Kobar dilanjutkan dengan kegiatan Operasi Yustisi penegakan Perbup no. 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.
Operasi Yustisi kali ini dilaksanakan dengan metode Stasioner System dengan sasaran kegiatan masyarakat yang melintas di Bundaran Pramuka Bundaran Pasar Indra Sari Jln.Udan Said Kel.Baru Kec.Arsel Kab. Kobar - Kalteng.
Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah, s.i.k melalui Padal Iptu Sugriana (Kaurbin Ops Satbinmas) mengatakan "Kegiatan Operasi Yustisi sore ini menemukan 14 Pelanggaran Protokol Kesehatan tidak menggunakan Masker dan telah diberi sanksi membayar denda masing masing sebesar Rp. 50 ribu terhadap 11 Pelanggar serta teguran lisan terhadap 3 pelanggar lainnya, "
Selain penegakkan protokol kesehatan, Kami juga terus menjelaskan kepada pelanggar tentang bahaya virus corona serta manfaat penggunaan masker bagi kesehatan pungkas Aipda Sigit Widodo anggota Satbinmas. (saleh)