Unit Reskrim Polres Jember Bekuk 6 Tersangka Curanmor

    Unit Reskrim Polres Jember Bekuk 6 Tersangka Curanmor

    JEMBER,   Jajaran Unit Satreskrim Polres Jember ringkus 6 tersangka curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) yang beraksi dibeberapa Kecamatan  3 diantaranya dilumpulkan dengan timah panas karena berusaha melawan dan melarikan diri.

    Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika rabu (21/4/2021) menjelaskan, para tersangka ini melakukan aksinya di Kecamatan Umbulsari, Kencong, Puger, Sumbersari, Patrang, Kaliwates dan Rambipuji.

    "Dari tangan tersangka di berha sil diamankan 8 unit kendaraan roda dua dan satu Pick Up Colt L 300. Tersangka berikut BB kini diamankan di Mapolres Jember guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, "terangnya.

    Modus yang digunakan para tersangka urai Kadek yakni merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. "Para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

    Adapun tersangka yang dilumpuhkan merupakan pencurian mobil, saat dilakukan penangkapan mereka melarikan diri, pungkasnya
    Slamet Riyadi salah satu korban pencurian warga Sumberan, Karanganyar Ambulu menjelaskan, saat itu saya mendapat undangan dari kerabat, tiba ditempat sekitar pukul 20.00 Wib kemudian parkir dihalaman rumahnya. 

    "Seusai kundangan motor yang diparkir tidak ada ditempat, kejadianya pada minggu (10/4/2021), "terangnya.

    Hal yang sama disampaikan oleh Lukman Hadi warga Biting, Desa Arjasa yang kehilangan mobil pick up L-300. "Saat itu mobil saya parkir dihalaman rumah tak berselang lama mobil tersebut sudah raib alias hilang, "urainya.

    Saya sangat berterima kasih kepada jajaran unit Reskrim Polres Jember yang bergerak cepat mengungkapkan dan menangkap para tersangka. Hanya hitungan jam para tersangka dapat dibekuk, pungkasnya. (jok)

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    KA Minangkabau Ekspres Hantam Satu Unit...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait