LUWU TIMUR - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menetapkan besaran zakat fitrah 1442 H tahun ini, yang harus dikeluarkan para muzakki (bagi mereka yang telah mampu mengeluarkan zakat fitrah) di angka Rp 30 ribu per orang.
Hasil itu berdasarkan hasil keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu Timur, Kantor Kementerian Agama
Seperti diketahui setiap tahun seorang muslim yang telah mampu, wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3 kilogram. Upaya itu ditempuh mensucikan seorang muslim dari seluruh kewajiban zakat mereka.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 3 kg beras (yang dimakan setiap hari) per jiwa.
Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran dan yang biasa dikomsumsi Luwu Timur yakni;
1. Rp30.000 / 3 Kg
2. Rp33.000 / 3 Kg
3. Rp45.000 / 3 Kg
3. Rp51.000 / 3 Kg
Serta ditambah Infaq Rumah Tangga Muslim
Sebesar Rp25.000 per Rumah Tangga.
Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Adapun cara transfer Zakat ditambah Infaq Rumah Tangga Muslim melalui Rekening Zakat BAZNAS Kabupaten Luwu Timur:
BNI Syariah: 23 3355 5224,
Mandiri: 17005 0500 0004,
Bank BRI: 218 9010 0464 6539,
Bank Sulselbar syariah : 5202610000052610,
Apabikah anda membutuhkan Info dan Konfirmasi Zakat, anda dapat menghubungi Contact Center BAZNAS Luwu Timur melalui akun Whatsapp dengn nomor +6285298167183.(SH)