MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara BNNP-SU musnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 16.532, 03 gram bertempat di halaman parkir BNNP-SU Jalan Balai Pom Blk. A No.1, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Jum’at (9/04/ 2021) siang.
Pemusnahan barang bukti ini di pimpin oleh kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial melalui Penyidik BNNP-SU Kombes Pol Sempana Sitepu, beserta jajarannya dan di saksikan Tim, Unit Narkoba dari Polda-Su dan juga turut dihadiri kepala Tiki Sumatera Utara.
Pada acara pemusnahan barang bukti ini berlangsung, Kombes Pol Sempana Sitepu mengutarakan hasil tangkapan tanggal 4 Maret 2021 tersangka Pengedar narkotika jenis Ganja seberat 750 gram.
Tersangka Okto Berlin Fransisco S berhasil dibekuk, dan petugas berhasil gagalkan pengedaran Narkotika jenis Ganja di Kampus USU satu tahun lamanya (Pengakuan tersangka) dan ditangkapnya tersangka Nevo Kaban tanggal 5 Maret 2021 dengan barang bukti 850 gram.
Selain bersumber dari pada kedua tesangka tersebut, BNNP SU juga menggagalkan peredaran Narkoba 23 paket dari jasa expedisi Tiki, dalam pengungkapan ini ditemukan Narkotika jenis Ganja dengan total berat 14.952, 2 gram.
Dijelaskan, Narkotika jenis Ganja yang ditemukan dari Tiki ini sampai saat ini belum di ketahui nama pengirim dan penerimanya yang asli karena nama pengirim dan penerima di palsukan ungkapnya.
Dari total keseluruhan Narkotika yang berhasil disita petugas dengan akumulasi perhitungan, maka jumlah anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika tersebut sebanyak 27.553 orang.
Dari kedua tersangka yang di amankan, dipersangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU Republik indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. ( Alamsyah)