BP Jamsostek-Kemenag Batang Lanjutkan MoU untuk Pekerja Honorer dan Guru Madrasah

    BP Jamsostek-Kemenag Batang Lanjutkan MoU untuk Pekerja Honorer dan Guru Madrasah

    BATANG - Dalam Islam, tenaga kerja atau pekerja  diposisikan sama dengan saudara yang wajib dilindungi hak-haknya, diberikan ketenangan, kenyamanan dan kesejahteraannya. 

    BPJamssotek adalah bagian dari salah satu upaya untuk memberikan itu semua kepada pekerja.

    Kerja sama ini mesti sama-sama dipatuhi, dan dilaksanakan dengan baik terlebih ada kesamaan visi dan pandangan antara Kemenag dan BPJamsostek Batang terhadap perlindungan pekerja rentan atau non-ASN.

    Demikian, kata Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Batang Abdul Wahab saat rapat evaluasi Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJamsostek di Rumah Makan Mbah Kung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Selasa (1/12/2020).

    Berhubung sendi kehidupan yang akhirnya harus mengalami, ibaratnya kudeta oleh pandemi Covid-19, sehingga banyak kegiatan atau sendi kehidupan itu yang di porak-porandakan  baik itu kesehatan transportasi pendidikan dan lainnya.

    “Oleh karenanya dengan adanya MoU ini diharapkan tentunya apabila para pegawai atau karyawan yang ada di bawah naungan Kemenag Batang, tentunya ketika ada musibah kecelakaan atau mungkin mengalami kematian bisa dibantu kepesertaannya dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan ini, ” jelasnya.

    Sementara Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang Bambang Indriyanto mengatakan, hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada seluruh pegawai, karyawan atau siapapun yang bekerja pada lembaga atau perorangan.

    “Jangan sampai saudara-saudara kita yang melakukan pengabdian yang luar biasa untuk mencerdaskan, memberikan bimbingan mental, pendidikan,  terhadap anak-anak dan terhadap masyarakat itu terlupakan dalam perlindungannya, ” tuturnya.

    Ia juga menambahkan, penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 telah ditandatangani Presiden RI yang mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021).

    “Kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan Pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh, ” katanya. (***)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Sastila Murni, Tenaga Pendidik MAN 2 Padang...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait