TANGERANG - Mantan Kepala Desa Kandawati Sayumi belum serah terimakan BUMDes kepada Pemerintahan Desa Kandawati sampai sekarang.Rabu (14/04/2021).
Patut diduga adanya penggelapan Anggaran Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp 436.000.000, Tahun Anggaran 2018 - 2019, BUMDes Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang.
Surat Edaran Permohon Data Legalitas Laporan Keuangan BUMDes Desa Kandawati yang dilayangkan oleh Pemerintah Kecamatan Gunung Kaler, belum bisa dipenuhi oleh Pemerintahan Desa Kandawati, mengingat sampai sekarang belum diserah terimakan oleh Sayumi sebagai mantan Kepala Desa Kandawati.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Kandawati Faisal membenarkan bahwa memang belum ada serah Terima BUMDes, " Sampai sekarang mantan Kades belum serah terimakan BUMDes kepada Kami, jadi kami tidak bisa membuat Laporan Pertanggungjawaban, sampai sekarang masih dipegang mantan", ujar Faisal.
Baca juga:
Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM
|
Hal senada dikatakan Ketua BPD Kandawati Hasim, saat dihubungi via SMS Whatsapp mengatakan, " Bapak ke Balai Desa aja tanyakan ke Kadesnya tentang itu, saya sebagai BPD sudah sering memberikan dan arahan masalah LPJ BUMDes, tanyakan langsung ke Pengurus yang baru, tapi kalau aset BUMDes masih mantan yang pegang", jelas Hasim.
Untuk memperoleh keterangan yang berimbang Tim berusaha menghubungi mantan Kades Sayumi melalui panggilan Whatsapp, namun tidak diangkat.
Nasrudin Anggota LSM Indonesia Monitoring Law & Justice Provinsi Banten mengecam tindakan mantan Kades Kandawati tersebut.
" Sangat disayangkan, semestinya serah Terima segera dilakukan dari mantan Kades kepada Kepala Desa yang baru, BUMDes merupakan Badan Usaha Milik Desa, untuk membantu meningkatkan Perekonomian Desa, adanya dugaan penyimpangan menyangkut Angaran itu harus diusut tuntas, dan siapa saja yang terlibat harus mempertanggung jawabkan dihadapan hukum", tegas Nasrudin
(Sopiyan)