Dilaporkan Mantan Bawahannya ke Kejati, Ini Tanggapan Dirut RSUD Depati Hamzah

    Dilaporkan Mantan Bawahannya ke Kejati, Ini Tanggapan Dirut RSUD Depati Hamzah

    PANGKALPINANG - - Terkait pelaporan mantan tenaga Honorer  Rumah Sakit Daerah (RSUD) Depati Hamzah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di RSUD Pangkal Pinang, Dirut RSUD Depati Hamzah, dr. Fauzan, memberikan tanggapannya.

    Menurut dr. Fauzan, pihaknya tidak akan menanggapi panjang lebar terkait pelaporan tersebut, karena telah dilaporkan pihaknya akan menghormati proses hukum, dan hanya akan memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan permasalahan yang telah dilaporkan.

    "Terkait laporan mantan honorer RSUD Depati Hamzah ke Kejati Babel, kami tidak akan menanggapi panjang lebar. Intinya, karena masalah ini sudah dilaporkan, kami menghormati proses hukum. Bila memang laporan itu ditindaklanjuti, kami hanya akan memberikan keterangan kepada penyidik, sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan itu, " terang Fauzan. (24/02/2021)

    Pihaknya hanya akan menjelaskan secara umum, terkait mekanisme atau SOP pelayanan, juga pengadaan barang maupun anggaran yang menurutnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

    "Untuk saat ini, kami hanya akan menjelaskan secara umum, bahwa mekanisme atau SOP pelayanan, juga terkait penggunaan barang maupun anggaran di RSUD Depati Hamzah, sudah sesuai aturan yang berlaku, Terimakasih, " tandas Fauzan.

    Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo ketika dihubungi awak media membenarkan adanya laporan dari seseorang yang bernama Hendra, yang terkait adanya dugaan penyimpangan pada RSUD Depati Hamzah.

    “ Iya tadi sore kita menerima langsung laporan dari seseorang bernama Hendra terkait dengan adanya dugaan berbagai penyimpangan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, ” jawab Basuki Rahardjo

    Dijelaskan Basuki, terkait laporan atas dugaan berbagai penyimpangan tersebut, pihaknya akan melakukan pengkajian, agar nantinya dapat diketahui apakah masuk dalam ranah tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi.

    “ Yang pastinya laporan tersebut sudah kita terima dan akan kita kaji terlebih dahulu , ’’ ucapnya. (Nopri)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Anggota DPRD Komisi IV DPRD Babel Soroti...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kodim Jayapura Dukung Pemerintah Kota Jayapura Apel Gelar Pasukan Keamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
    Bhabinkamtibmas Ajak Warga Purwadana Jaga Pilkada Damai melalui Giat Cooling System
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan, Bagikan Pupuk, Bibit, dan Obat kepada Masyarakat

    Ikuti Kami

    Banner BlogPartner Backlink.co.id