Dua Orang Pelaku Curat Sepeda Motor di Ringkus Tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara

    Dua Orang Pelaku Curat Sepeda Motor di Ringkus Tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara

    Lampung Utara, - Sabtu 17 April 2021 sekira pukul 15.30 wib, dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan sepeda motor, inisial JP (17) dan AN (45) keduanya warga Desa Gunung Betuah Kecamatan Abung Barat Lampung Utara, diringkus tim opsnal Polsek Kotabumi Utara.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, M.Si diwakili Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar menyampaikan, "Penangkapan terduga pelaku JP dan AN berdasarkan laporan korban Rismanila (49) warga Dusun Gelok Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara ke Polsek Kotabumi Utara LP/ 29/IV/ 2021/ Polres LU/ SPKT Polsek Ktbu tanggal 17 April 2021, " ucap Kapolsek. Minggu (18/4/2021).

    Laporan Korban (Sekretaris desa/ Sekdes) Madukoro yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol BE 6421 JZ  yang dicuri saat diparkir di teras samping rumah, dalam posisi kunci motor masih menempel.

    Dijelaskan AKP Rukmanizar, kronologis kejadian, Pada hari Sabtu 17/4/2021 pukul 15.00 wib, korban memarkirkan sepeda motor dinasnya di samping rumah, tak lama berselang, datang 2 (dua) orang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam, bertanya kepada (saksi) Sdr. Effendi perihal alamat rumah Joni, nama tersebut tidak dikenali saksi, pada waktu bersamaan saksi Sdr.Ibnu Renata yang saat itu berada diwarung samping rumah melihat salah satu pelaku membawa sepeda motor yang di parkir tersebut dan lansung kabur ke arah Kotabumi, sehingga saksi pun berteriak maling.

    Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengejar pelaku sambil menghubungi Polsek dan pelaku JP (17) berhasil diamankan berikut sepeda motor curian, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kotabumi Utara.

    "Kemudian anggota kita bersama-sama warga menyisir sekitar TKP dan berhasil menangkap rekannya satu lagi AN (45)" ujar Kapolsek.

    Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek dan sedang dilakukan proses hukum, terhadap kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP" tutup Kapolsek AKP Rukmanizar. (Tr).

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Dorong Peningkatan Ekonomi Petani, Ini Yang...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait