HAR Diamankan karena Teh Gelas Miliknya Berisikan Ini

    HAR Diamankan karena Teh Gelas Miliknya Berisikan Ini

    KOLAKA - Dengan sandi Pekat Anoa 2021 anggota Sat Narkoba Polres Kolaka yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kolaka berhasil amankan 1 (satu) tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, S.I.K., M.Si melalui Paur Subbag Humas Polres Kolaka BRIPKA Riswandi melalui releasnya. Selasa (13/04/2021).

    BRIPKA Riswandi menjelaskan bahwa, pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekitar pukul 01.30 wita yang bertempat di Jalan Poros Abadi Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Lambaga, Kabupaten Kolaka. Provinsi Sulawesi Tenggara.

    "Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan ada memiliki, menguasai atau menyimpan 1 ( satu) shaset barang yang diduga Narkotika jenis Sabu, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan petugas Satresnarkoba di Polres kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut, " kata Riswandi.

    "Adapun identitas tersangka yaitu, Henry Alim Rahman alias Endi Bin A.K Na'ran, (42) tempat tanggal lahir, Pomalaa 17 Agustus 1978, suku Toraja, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, yang beralamatkan di Jalan Pangan No. 19, Kelurahan Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, " sambungnya.

    "Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh tim Sat Narkoba yakni 1( satu ) buah teh gelas yang berisi satu buah kemasan makanan ringan berisi paket kemasan yang terbuat dari tisu yang dililit isolasi warna hitam yang berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 5, 18 gram, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 warna merah maron dengan nomor polisi DT 5709 WB, 1 (satu) unit hp merk Vivo Y12S warna biru, " ungkap Riswandi.

    Terhadap tersangka lanjut Riswandi, disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal  112 ayat (2) lebih Subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman atau penyalagunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan pemufakatan jahat.

    "Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Kolaka guna pemeriksaan, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, " pungkas BRIPKA Riswandi.

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Medan Timur Tindak Lanjuti Laporan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait