Ingin Menghilangkan Bukti, Sabu Dibuang ke Laut

    Ingin Menghilangkan Bukti, Sabu Dibuang ke Laut

    Nunukan, Kaltara - Empat orang masing - masing ZN, AN, MU dan EF ditangkap Satuan Resort Narkotika Polres Nunukan Kalimantan Utara dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya selaku kurir Narkoba golongan 1 jenis Sabu.

    Tiga orang yaitu ZN, AN dan MU ditangkap diperairan laut Nunukan Pancang Putih pada 13 April 2021 sedangkan EF ditangkap di pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K pada awak media yang mengikuti press release di Polres Nunukan, Kamis (22/4/2021)

    "Anggota mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di perairan Laut Nunukan Pancang Putih dan langsung meluncur ke lokasi, saat berada disekitar perairan Pancang Putih terlihat perahu kayu yang memuat 3 orang, ketika didekati salah seorang membuang sesuatu yang kemudian diketahui jerigen berisi lima plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat 5 kg" ungkap Syaiful

    Lebih lanjut dijelaskan oleh AKBP Sayiful Anwar yang didampingi Kasubag Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi, SH, ketiga orang tersebut langsung dibawa ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut dan hasil interogasi, barang haram tersebut diketahui milik bandar narkoba yang berada di Tawau Sabah Malaysia bernama Baim untuk dibawa ke Donggala dengan upah Rp. 50 Juta

    "Berdasarkan informasi bahwa barang haram tersebut akan dibawa ke Donggala, tim Sat Res Narkoba Polres Nunukan berangkat ke Donggala untuk pengembangan kasus dan berhasil menangkap EF di pelabuhan TPI Kabupaten Donggala, EF merupakan orang kepercayaan Baim di Donggala, dan selanjutnya EF dibawa ke Nunukan" imbuh Kapolres

    "Kita sangkakan pasal 114 (2) Jo pasak 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132(1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun" ujar Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, S.I.K

    Disamping keempat tersangka kasus Narkoba golongan 1 jenis Sabu sebanyak 5 kg, juga dihadirkan dalam press release tersebut, dua tersangka JU dan HA yang ditangkap di Nunukan pada 7 April 2021 karena berusaha membawa Sabu sebanyak 3, 5 Kg dari Malaysia dengan tujuan Pare - Pare. (Saharuddin) 

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Bareskrim Polri Ungkap Perkara Investasi...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait