MANADO - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, SH., MH, memimpin upacara Pencanangan Zona Integritas Kejaksaan Negeri Manado Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Aula kantor Kejaksaan Negeri Manado, Kamis (15/04/2021) pagi.
Dalam upacara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Esther PT Sibuea, SH, MH, bersama seluruh Pejabat Struktural, Jaksa Fungsional dan pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Manado melakukan penanda tanganan Akta Integritas dan Komitmen Bersama untuk Mewujudkan Kejaksaan Negeri Manado Menuju Wliayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
Dalam sambutannya, Kajati Sulut mengatakan bahwa Pembangunan Zona Integritas Menujju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap satuan / unit kerja berdasarkan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dengan melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat dan konsisten guna mencapai 3 sasaran utama reformasi birokrasi yaitu pemerintah yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi; pemerintahan yang efektif dan efisien; pelayanan publik yang baik dan berkualitas, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 area perubahan antara lain 1. Manajemen perubahan; 2. Penataan Tatalaksana; 3. Penataan Sistem Manajemen SDM; 4. Penguatan Pengawasan; 5. Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat dan profesional..
Dengan adanya proses reformasi birokrasi, diharapkan ke depan akan terwujud good governance dengan tercapainya tingkat kepercayaan masyarakat (public trust). Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja Kejaksaan Negeri Manado melalui upaya pembangunan zona integritas.
Kajati Sulut sangat yakin dan percaya Kejaksaan Negeri Manado dapat mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Tetapi bukan hanya predikat yang dibutuhkan, melainkan kesungguhan untuk berkomitmen penuh dalam peningkataan kualitas pelayanan publik, dan itu haruslah secara nyata dilakukan perubahan perilaku jangan hanya diucapkan atau dalam bentuk seremonial saja.
Selanjutnya Kajati Sulut berpesan agar semuanya harus bekerja bersama-sama, bekerja dengan hati dan sungguh-sungguh untuk mempermudah pelayanan, menjalankan program-program yang langsung menyentuh masyarakat serta selalu mengevaluasi, menindaklanjuti program-program tersebut, komitmen bersama untuk menyelesaikan beban kerja, Kejaksaan Negeri Manado harus bekerja dengan tulus dan ikhlas agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat yang diberikan, melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan dengan sebaik-baiknya.
Setelah selesai menyampaikan sambutannya Kajati Sulut melakukan pemukulan alat tradisional “tetenkoren” sebagai tanda dimulainya Zona Integritas Kejaksaan Negeri Manado Utara Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),
Pada kesempatan Upacara Pencanangan dimaksud Kajati Sulut mengukuhkan 1 orang agen perubahan yaitu Jaksa Ryan Jerry Untu, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Manado dan 1 orang Pegawai Tata Usaha Kejari Manado Esther Irene Rantung sebagai Duta Pelayanan Kejaksaan Negeri Manado, serta menuliskan quote untuk dipajang pada dinding motivasi Kejari Manado “BEKERJALAH DENGAN PIKIRAN JERNIHMU NURANI SUCIMU”.
Kegiatan yang dihadiri juga oleh Asisten Pembinaan Kejati Sulut Achmad Syahrir Harahap, SH, MH dan Kabag Hukum Pemkot Manado / Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado Budi Paskah Yanti Putri, SH, MH dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.(***/Steven)