Kejaksaan Agung Terima Audiensi Universitas Indonesia dan Charles Darwin University Bahas Pemulihan Aset dan Bantuan Hukum Timbal Balik

    Kejaksaan Agung Terima Audiensi Universitas Indonesia dan Charles Darwin University Bahas Pemulihan Aset dan Bantuan Hukum Timbal Balik

    JAKARTA - Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menerima kunjungan dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Mahasiswa Faculty of Law Charles Darwin University dalam rangka short course mengenai asset legal assistance dan mutual legal assistance bertempat di Aula Lantai 10 Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Rabu (8/2/2023).

    Dalam audiensi tersebut, para mahasiswa dan pemateri melakukan diskusi dengan interaktif, dan hal yang menjadi pertanyaan utama para mahasiswa adalah mengenai pelaksanaan pemulihan aset yang melibatkan beberapa negara. 

    Atas pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina menyampaikan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan mengoptimalkan pertukaran informasi terkait pemulihan aset dengan stakeholder di dalam negeri maupun di luar negeri, serta melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pemulihan aset.

    “Selain itu, pengembalian hasil kejahatan lintas negara dapat dilakukan setelah prosedur di dalam negeri maupun negara terkait terpenuhi dan tetap mengacu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk kemungkinan menerapkan metode penyelesaian Non Conviction Based Asset Forfeiture, ” ujar Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional.

    Selanjutnya, Pembimbing Para Mahasiswa Professor David Price menyampaikan terima kasih kepada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang telah menerima baik kedatangan para mahasiswa, serta berharap dapat menjalin komunikasi lebih lanjut dan menyelenggarakan diskusi lain di kemudian hari.

    Turut hadir dalam audiensi ini yaitu Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kerjasama Antar Instansi Pemerintah, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kerja Sama Luar Negeri, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Ekstradisi Bantuan Hukum Timbal Balik dan Pemindahan Narapidana Antarnegara beserta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. (*) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kasad Ikuti Rapim TNI 2023

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pembebasan Bersyarat: Tiga WBP Lapas Permisan Hirup Udara Bebas
    Tiga WBP Lapas Permisan Kasus Narkotika Resmi Bebas Bersyarat
    Ngawangkong: Metode Bhabinkamtibmas Desa Cirende Dekatkan Diri dengan Masyarakat
    Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Morowali, IMIP Serahkan Gedung Kelas Baru untuk Pesantren Daarul Muntadzar di Desa Lalampu 
    Polsek Pedes Himbau Dan Sambangi Masyarakat Di Malam Hari

    Ikuti Kami